Pemkab dan Polres Lamsel Teken Kerja Sama Tipiring

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto dan Kapolres Lamsel, Yusriandi Yusrin, meneken kerja sama penegakan hukum tipiring di ruang kerja bupati setempat, Kamis (5/9/2024). (Foto Dokpim Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dan polres setempat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring).

Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto dan Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, meneken kerja sama itu di ruang kerja bupati setempat, Kamis (5/9/2024).

Yusriadi Yusrin menjelaskan, kerja sama itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Bumi Khagom Mufakat.

“Khususnya terkait tipiring, seperti pelanggaran ketertiban umum, pencurian ringan, dan pelanggaran lainnya yang masuk dalam kategori tindak pidana ringan,” kata Yusriadi.

Untuk teknik mekanismenya, kata ia, akan dikoordinasikan dengan dinas atau instansi terkait.

Ia berharap MoU ini agar menangani tipiring dapat lebih efektif, kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan kepolisian menjaga keamanan.

“Tipiring ini akan kita sosialisasi kepada masyarakat umum. Ini untuk mengimbau agar tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang aman,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Nanang Ermanto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah positif Polres Lamsel.

Menurutnya, penegakan hukum tipiring ini menjadi sangat penting bagi kehidupan masyarakat di Lamsel.

Kerja sama penegakan hukum tipiring ini, kata ia lagi, sangat penting untuk memastikan, bahwa penegakan hukum di Lamsel dapat lebih baik, cepat, dan efisien.

“Terutama menangani kasus-kasus tipiring yang kerap kali langsung berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya. (CSBB/kmf)

Related posts

Leave a Comment